Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Rabu, 15 Oktober 2014

Pendapat pribadi tentang knalpot modifikasi


berbagai macam pilihan knalpot aftermarket 
Akhir - akhir ini marak diberitakan banyaknya razia knalpot di Bandung sana yang dinahkodai oleh Ridwan Kamil . Ya tentunya knalpot bising yang banyak menimbulkan keresahan dalam berkendara motor. Di Surabaya sendiri sangat banyak pengendara sepeda motor yang mengganti knalpot standartnya dengan produk aftermarket . Berbekal dengan harga mulai dari 100 ribu hingga yang mencapai jutaan jadi kewajiban bikers untuk yang ingin mendapatkan suara ngebas dan treable tinggi tentunya sesuai keinginan . Harga memang tidak bohong banyak knalpot bermerk yang bermain di kisaran harga 500 ribuan ke bawah saat diaplikasikan pada sepeda bebek misalnya , menjadi sangat bising tidak ada merdunya sama sekali. Padahal dari standart pabrikan tidak ada yang menyarankan untuk mengganti knalpot aftermarket . Kecuali Yamaha yang menjalin kerjasama dengan produk knalpot Sakura dengan embel embel penggantian knalpot dengan Produk Sakura tidak akan menghilankan garansi masi tetap berlanjut. Padahal sudah jelas ada peraturan yang menyebutkan
penggunaan Knalpot racing melanggar pasal 285 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi :
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). 
Pasal ini seperti tidak berguna dan hanya sebagai wacana entah atas dasar apa dibuat soalnya kita harus mengacu pada tingkat kebisingan bukan pada penggantian knalpot . Lihat saja apa ada pengguna HD yang memakai knalpot kalem lembut bunyi mesin saja sudah keras. Koreksi aja sih buat Pemerintah yang membuat peraturan tersebut kurang lengkap. Maklum buat sebagian orang Indonesia perturan itu untuk dilanggar
Sebenarnya bukan pada masalah harga kalau dilihat lihat tapi masalah tingkat kebisingan . Mau sebagus apapun mereknya kalau tingkat kebisingan sangat mengganggu telinga ya sama saja. Toh dari kebanyakan yang menggunakan knalpot rata - rata selain ingin menigkatkan performa juga ingin menjadi pusat perthatian. Toh selama ini banyak yang kucing kucingan dengan para polisi agar tidak terkena razia knalpot.
Pengaplikasian DB killer yang dimasukkan ke moncong knalpot
Nah jika tetap ingin nekat ya bukan mengajari buruk sih Seharusnya dilakukan pengaplikasian DB killer sebagai pencegah ya paling tidak bisa mengurangi suara bising yang dikeluarkan . . Paling tidak kita merasa nyaman dan bikerpun tetap puas meski pengaplikasian ini suara jadi sedikit "mendem/tidak keluar dan tenaga tidak full keluar semua tapi daripada mengganggu rasa tidak nyaman pengendara lain buat apa? ingat jalanan itu milik bersama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar